Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi

082268766562
info@mekarsari-kumpeh.desa.id
Hari ini:89
Kemarin:116
Total:121.859
OS:Unknown Platform
IP Address:18.119.104.238
Browser:Mozilla 5.0

Statistik Pengunjung

Kehadiran Perangkat Desa Mekar Sari

SOFYAN HADI

Kepala Desa

Belum Hadir

KHOIRUL MUHLISIN

Sekretaris Desa

Belum Hadir

AYU MUSLIFAH

KaUr TU dan Umum

Belum Hadir

DIDIK HARYANTO

KaUr Keuangan

Belum Hadir

MAS BUDI SAPUTRA

KaUr Perencanaan

Belum Hadir

SUTINAH

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

NOVI WULANDARI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

ABDI SOLIHIN

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

ALI MASTURI

Staf Tata Usaha

Belum Hadir

SUDARMAN

STAF

Belum Hadir

ANDI SUTOYO

Kepala Dusun I

Belum Hadir

TETEN RUSTENDI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ISKANDAR

Kepala Dusun III

Belum Hadir

Kehadiran Aparatur

LOGIN

Wafat Isa Almasih

Jum'at, 29 Maret 2024

Hari

Jam

Menit

Detik

Info
Selamat Datang di Website Desa Mekar Sari, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Mekar Sari... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

Profil PPID Desa Mekar Sari

09 Januari 2022
483 Kali dibuka
MAS BUDI SAPUTRA

PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI DESA

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Kepala Desa dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa.

Dasar Hukum PPID Desa adalah :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik
  4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

  1. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.
  2. PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.
  3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:
    1. Informasi Publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
    2. Informasi Publik Desa yang wajib tersedia setiap saat; dan
    3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.
  4. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.
  5. Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.
  6. PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.
  7. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.
  8. Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:
    1. Pengumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; dan
    2. Penyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.
  9. Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:
    1. Memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;
    2. Melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;
    3. Menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan
    4. Menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.
  10. Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa, PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.
  11. Dalam hal menyusun laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa, PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.
  12. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:
    1. Mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan Pelayanan Informasi Publik;
    2. Memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;
    3. Menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan
    4. Menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

  1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.
  2. Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.
  3. Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan Keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Beri Komentar

Nama

Nomor Telp./HP

Email

Isi Komentar

Ketik Captcha

Komentar Facebook

Desa Mekar Sari

Video

Desa Antikorupsi dari KPK RI
Lauching Desa Digital
Profil Desa
HUT Kab. Muaro Jambi
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Desa Berprestasi Dalam Penggunaan OpenSID 2022
Testimoni Tokoh Adat dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Deklarasi Tolak Gratifikasi dan Suap oleh Pemerintah Desa Mekar Sari
Testimoni Tokoh Agama dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Perempuan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Penerima Pelayanan
Testimoni Tokoh Pemuda dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Sosialisasi Perkades Tentang Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Desa Mekar Sari
Testimoni tokoh Masyarakat (Pelaku Seni) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Testimoni tokoh Masyarakat (Ketua RT) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 1.236.930.822,88 | Rp 1.957.921.000,00

63.18%

BELANJA
Realisasi | Anggaran
Rp 1.207.011.150,00 | Rp 1.957.921.000,00

61.65%

PEMBIAYAAN
Realisasi | Anggaran
Rp 10.445.986,94 | Rp 10.445.986,94

100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 48.186.000,00 | Rp 170.436.000,00

28.27%

Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 724.649.400,00 | Rp 1.072.749.000,00

67.55%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Realisasi | Anggaran
Rp 0,00 | Rp 34.263.000,00

0%

Alokasi Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 433.688.495,00 | Rp 580.473.000,00

74.71%

Bantuan Keuangan Provinsi
Realisasi | Anggaran
Rp 30.000.000,00 | Rp 100.000.000,00

30%

Bunga Bank
Realisasi | Anggaran
Rp 406.927,88 | Rp 0,00

100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 520.867.750,00 | Rp 792.298.000,00

65.74%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 572.415.650,00 | Rp 827.811.250,00

69.15%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 19.965.000,00 | Rp 177.811.750,00

11.23%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Realisasi | Anggaran
Rp 12.762.750,00 | Rp 52.000.000,00

24.54%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 81.000.000,00 | Rp 108.000.000,00

75%


Home


Login


Menu


Layanan


Peta