MekarSariNews - Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Mekar Sari Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Panitia Pengangkatan Perangkat Desa Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh Kabupaten Muaro Jambi, yang merujuk pada Peraturan Bupati Muaro Jambi Nomor 63 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta untuk mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dalam rangka membantu Kepala Desa dalam menjalankan roda Pemerintahan, Pelaksanaan Pembangunan, Pembinaan dan Pemberdayaan Masyarakat di Wilayah Desa Mekar Sari, maka perlu dilakukan Seleksi / Rekrutmen calon Perangkat Desa.
Maka dengan dikeluarkannya pengumuman tersebut diatas, Pemerintah Desa Mekar Sari melalui Panitia Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa mengajak kepada warga Desa Mekar Sari untuk mengikuti proses penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa dengan beberapa ketentuan dan persyaratan (sesuai Perbup Nomor 63 Tahun 2018), diantaranya :
1. |
Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
|
2. |
Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
|
3. |
Memenuhi kelengkapan persyaratan Administrasi sebagai berikut :
|
|
a. |
Foto Copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Foto Copy Kartu Keluarga; |
|
b. |
Surat Pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; |
|
c. |
Surat Pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup; |
|
d. |
Foto Copy Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan Ijazah terakhir yang telah dilegalisasir oleh Pejabat berwenang atau surat pernyataan dari Pejabat yang berwenang; |
|
e. |
Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir; |
|
f. |
Surat keterangan berbadan sehat dari Puskesmas atau Aparat kesehatan yang berwenang; |
|
g. |
Pas Foto berwarna ukuran 4 x 6 = 5 lembar dengan latar belakang warna merah; |
|
h. |
Surat izin cuti dari Camat bagi anggota BPD; |
|
i. |
Surat izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian bagi Aparatur Sipil Negara; |
|
j. |
Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup.
|
4. |
Panitia hanya menerima berkas persyaratan yang sudah lengkap; |
5. |
Untuk Formasi Jabatan Kepala Dusun I, pelamar diwajibkan berdomisili di wilayah dusun I dibuktikan dengan dokumen kependudukan yang sah; |
6. |
Waktu dan Tempat Pendaftaran : |
|
Tanggal Pendaftaran |
: 14 Agustus 2023 s.d 20 Agustus 2023 |
|
Waktu Pendaftaran |
: Pukul 09.00 WIB s.d Pukul 15.00 WIB |
|
Tempat Pendaftaran |
: Kantor Desa Mekar Sari |
|
Map Berkas |
Warna Merah untuk calon pendaftar Kaur TU dan Umum
Warna Kuning untuk calon pendaftar Kepala Dusun I
Berkas dibuat 3 (Tiga) rangkap.
|
Adapun kekosongan Jabatan yang akan di isi adalah :
- Kapala Urusan Tata Usaha dan Umum (Kaur TU dan Umum)
- Kepala Dusun I (Kadus I)
Pemerintah Desa Mekar Sari mengajak seluruh masyarakat yang berminat menjadi perangkat Desa segera mendaftarkan diri. Ayo membangun Indonesia dari Desa.