Muaro Jambi - Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi secara resmi menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Muaro Jambi Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025. Peraturan ini menjadi acuan utama bagi pemerintah desa dalam menyusun perencanaan dan penganggaran keuangan desa secara tertib, efisien, dan akuntabel.
Dalam Perbup tersebut dijelaskan bahwa penyusunan APBDes harus mengacu pada Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) yang telah disusun sebelumnya, serta selaras dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Muaro Jambi. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan dana desa agar mampu mendorong pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah desa.
Bupati Muaro Jambi dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyusunan APBDes yang transparan dan partisipatif merupakan kunci untuk menciptakan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
“Kami ingin setiap desa menyusun APBDes dengan mengedepankan kebutuhan masyarakat serta memperhatikan prinsip akuntabilitas. Perbup ini menjadi panduan yang jelas dan terstruktur dalam proses tersebut,” ujar Bupati Muaro Jambi.
Peraturan ini juga mengatur struktur APBDes secara rinci, mulai dari pendapatan desa yang bersumber dari dana desa, alokasi dana desa, bantuan keuangan, hingga belanja desa yang meliputi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
Dengan diterbitkannya Perbup ini, seluruh kepala desa dan perangkat desa diharapkan dapat segera melakukan penyesuaian dan menyusun APBDes 2025 sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kabupaten juga akan memberikan pendampingan teknis dan pengawasan agar proses penyusunan berjalan lancar.