Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

SIPMERI

Perayaan

Hari Ibu

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2024

Info
Selamat Datang di Website Desa Mekar Sari, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Mekar Sari... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

Berita Desa

I. KEPALA DESA

          Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya danmelaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Mekar Sari yang saat ini merupakan Kepala Desa ke-4 sejak dibentuknya Desa Mekar Sari.

II. SEKRETARIAT

II.1. Sekretaris Desa

          Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang merupakan unsur staf sekretariat.

II.1.a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi:
  • => melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
  • => melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • => melakukan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • => melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
  • => menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • => menyiapkan kegiatan rapat;
  • => melaksanakan pengadministrasian aset dan inventarisasi aset desa;
  • => melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
  • => melaksanakan pelayanan umum; dan
  • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan
  • => perundang-undangan.

II.1.b. Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:
  • => melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan                 pengeluaran;
  • => melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga       pemerintahandesa lainnya; dan
  • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturanperundang-undangan.

II.1.c. Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi:
  • => mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencanaanggaran pendapatan dan belanja desa;
  • => menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • => melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • => melaksanakan penyusunan laporan;
  • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

III. PELAKSANA TEKNIS

          Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Desa Mekar Sari terdiri atas 3 (tiga) seksi masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

III.1. Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  • => melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • => menyusun rancangan regulasi desa;
  • => pembinaan masalah pertanahan;
  • => pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  • => pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  • => kependudukan;
  • => penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  • => pengelolaan Profil Desa.

III.2. Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
  • => melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  • => pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;dan
  • => tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

III.3. Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
  • => melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • => meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;dan
  • => pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

III. PELAKSANA KEWILAYAHAN

          Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun. Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • => Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • => Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • => Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  • => Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.518

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.518penduduk

1.426

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.426penduduk

2.944

TOTAL

TOTAL2.944penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SOFYAN HADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KHOIRUL MUHLISIN, S.Kom

Tidak Ada di Kantor

KaUr TU dan Umum

AYU MUSLIFAH

Tidak Ada di Kantor

KaUr Keuangan

DIDIK HARYANTO

Tidak Ada di Kantor

KaUr Perencanaan

MAS BUDI SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SUTINAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

NOVI WULANDARI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ABDI SOLIHIN

Tidak Ada di Kantor

Staf Tata Usaha

ALI MASTURI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ANDI SUTOYO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

TETEN RUSTENDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ISKANDAR

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Tgl : 05 Juli 2023 12:10:13
Tempat : Kanto Desa Mekar Sari
Koordinator : Panitia

Terdahulu

Penilaian Lomba Desa Anti Korupsi

Tgl : 05 Juli 2023 12:10:13
Tempat : Desa Mekar Sari
Koordinator : SOFYAN HADI

Terdahulu

Tes Tertulis, Komputer dan Wawancara Bakal Calon Perangkat Desa Tahun 2023

Tgl : 25 Agustus 2023 19:04:42
Tempat : Aula Kantor Desa Mekar Sari
Koordinator : SUTINAH, S.Si

Terdahulu

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI Tahun 2023

Tgl : 05 Oktober 2023 20:00:00
Tempat : Aula KAntor Desa Mekar Sari
Koordinator : KPK RI
Halaman Facebook Desa

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Tgl : 05 Juli 2023 12:10:13
Tempat : Kanto Desa Mekar Sari
Koordinator : Panitia

Terdahulu

Penilaian Lomba Desa Anti Korupsi

Tgl : 05 Juli 2023 12:10:13
Tempat : Desa Mekar Sari
Koordinator : SOFYAN HADI

Terdahulu

Tes Tertulis, Komputer dan Wawancara Bakal Calon Perangkat Desa Tahun 2023

Tgl : 25 Agustus 2023 19:04:42
Tempat : Aula Kantor Desa Mekar Sari
Koordinator : SUTINAH, S.Si

Terdahulu

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI Tahun 2023

Tgl : 05 Oktober 2023 20:00:00
Tempat : Aula KAntor Desa Mekar Sari
Koordinator : KPK RI
Halaman Facebook Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.555.578,00Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.368.926.221,78Rp. 1.632.005.400,00

83.88%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 946.771.555,00Rp. 1.629.879.400,00

58.09%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.555.578,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.100.000,00Rp. 76.607.400,00

27.54%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 820.685.000,00Rp. 820.685.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.794.000,00Rp. 34.263.000,00

54.85%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 476.520.200,00Rp. 600.450.000,00

79.36%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00Rp. 100.000.000,00

30%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.827.021,78Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 584.408.905,00Rp. 804.909.800,00

72.61%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 158.261.700,00Rp. 430.195.050,00

36.79%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 51.872.750,00Rp. 152.962.750,00

33.91%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 117.128.200,00Rp. 195.011.800,00

60.06%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.100.000,00Rp. 46.800.000,00