Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi

082268766562
info@mekarsari-kumpeh.desa.id
Hari ini:213
Kemarin:336
Total:120.524
OS:Unknown Platform
IP Address:18.116.63.236
Browser:Tidak ditemukan

Statistik Pengunjung

Kehadiran Perangkat Desa Mekar Sari

SOFYAN HADI

Kepala Desa

Belum Hadir

KHOIRUL MUHLISIN

Sekretaris Desa

Belum Hadir

AYU MUSLIFAH

KaUr TU dan Umum

Belum Hadir

DIDIK HARYANTO

KaUr Keuangan

Belum Hadir

MAS BUDI SAPUTRA

KaUr Perencanaan

Belum Hadir

SUTINAH

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

NOVI WULANDARI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

ABDI SOLIHIN

Kasi Pelayanan

Hadir

ALI MASTURI

Staf Tata Usaha

Belum Hadir

SUDARMAN

STAF

Belum Hadir

ANDI SUTOYO

Kepala Dusun I

Belum Hadir

TETEN RUSTENDI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ISKANDAR

Kepala Dusun III

Belum Hadir

Kehadiran Aparatur

LOGIN

Wafat Isa Almasih

Jum'at, 29 Maret 2024

Hari

Jam

Menit

Detik

Info
Selamat Datang di Website Desa Mekar Sari, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Mekar Sari... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

Jenis-Jenis Informasi Publik Desa

09 Januari 2022
444 Kali dibuka
MAS BUDI SAPUTRA

A. INFORMASI BERKALA

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala adalah informasi yang telah dikuasai dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa untuk diumumkan secara teratur dan rutin; (6 bulan sekali, atau 1 tahun sekali).

Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala:

  • Informasi tentang profil badan publik
  • Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkungan badan publik
  • Informasi tentang kinerja dalam lingkup badan publik berupa narasi realisasi program dan kegiatan yang telah maupun sedang dijalankan
  • Informasi tentang laporan keuangan
  • Ringkasan akses Informasi Publik
  • Ringkasan tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik
  • Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik, serta tata cara pengajuan keberatan serta proses penyelesaian sengketa Informasi Publik berikut pihak-pihak yang bertanggungjawab yang dapat dihubungi
  • Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan
  • Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait
  • Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

B. INFORMASI SERTA MERTA

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, adalah informasi yang apabila tidak disampaikan dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum di lingkungan Desa. 

Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta:

  • Informasi tentang bencana alam seperti kekeringan, kebakaran hutan karena faktor alam, hama penyakit tanaman, epidemik, wabah, kejadian luar biasa, kejadian antariksa atau benda-benda angkasa
  • Informasi tentang keadaan bencana non-alam seperti kegagalan industri atau teknologi, dampak industri, ledakan nuklir, pencemaran lingkungan dan kegiatan keantariksaan
  • Bencana sosial seperti kerusuhan sosial, konflik sosial antar kelompok atau antar komunitas masyarakat dan teror
  • Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular
  • Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat
  • Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik

C. INFORMASI SETIAP SAAT

Informasi yang wajib tersedia setiap saat, adalah informasi yang telah dikuasasi dan didokumentasikan oleh Pemerintah Desa serta telah dinyatakan terbuka sebagai informasi yang dapat diakses oleh pengguna informasi.

Informasi yang wajib tersedia setiap saat:

  • Daftar Informasi Publik
  • Informasi tentang peraturan, keputusan dan/atau atau kebijakan Badan Publik
  • Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  • Surat-menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya
  • Syarat-syarat perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan
  • laporan penaatan izin yang diberikan
  • Data perbendaharaan atau inventaris
  • Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  • Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  • Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik yang dilaksanakan, sarana dan prasarana layanan Informasi Publik yang dimiliki beserta kondisinya, sumber daya manusia yang menangani layanan Informasi Publik beserta kualifikasinya, anggaran layanan Informasi Publik serta laporan penggunaannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  • Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya
  • Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  • Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan
  • dan/atau penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik
  • Informasi tentang standar pengumuman informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 bagi penerima izin dan/atau penerima perjanjian kerja
  • Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum

D. INFORMASI DIKECUALIKAN

Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi yang wajib diumumkan secara berkala dan informasi yang wajib tersedia setiap saat yang menurut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) atau atasan PPID.

Informasi yang dikecualikan:

  • Menghambat proses penegakan hukum
  • Mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat
  • Membahayakan pertahanan dan keamanan negara
  • Mengungkapkan kekayaan alam Indonesia
  • Merugikan ketahanan ekonomi nasional
  • Merugikan kepentingan hubungan luar negeri
  • Mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang
  • Mengungkap rahasia pribadi seseorang
  • Memorandum atau surat-surat antar Badan Publik atau intra Badan Publik yang menurut sifatnya dirahasiakan, kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan
  • Informasi Publik yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan Undang-Undang.

Beri Komentar

Nama

Nomor Telp./HP

Email

Isi Komentar

Ketik Captcha

Komentar Facebook

Desa Mekar Sari

Video

Desa Antikorupsi dari KPK RI
Lauching Desa Digital
Profil Desa
HUT Kab. Muaro Jambi
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Desa Berprestasi Dalam Penggunaan OpenSID 2022
Testimoni Tokoh Adat dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Deklarasi Tolak Gratifikasi dan Suap oleh Pemerintah Desa Mekar Sari
Testimoni Tokoh Agama dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Perempuan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Penerima Pelayanan
Testimoni Tokoh Pemuda dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Sosialisasi Perkades Tentang Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Desa Mekar Sari
Testimoni tokoh Masyarakat (Pelaku Seni) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Testimoni tokoh Masyarakat (Ketua RT) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 1.236.930.822,88 | Rp 1.957.921.000,00

63.18%

BELANJA
Realisasi | Anggaran
Rp 1.207.011.150,00 | Rp 1.957.921.000,00

61.65%

PEMBIAYAAN
Realisasi | Anggaran
Rp 10.445.986,94 | Rp 10.445.986,94

100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 48.186.000,00 | Rp 170.436.000,00

28.27%

Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 724.649.400,00 | Rp 1.072.749.000,00

67.55%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Realisasi | Anggaran
Rp 0,00 | Rp 34.263.000,00

0%

Alokasi Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 433.688.495,00 | Rp 580.473.000,00

74.71%

Bantuan Keuangan Provinsi
Realisasi | Anggaran
Rp 30.000.000,00 | Rp 100.000.000,00

30%

Bunga Bank
Realisasi | Anggaran
Rp 406.927,88 | Rp 0,00

100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 520.867.750,00 | Rp 792.298.000,00

65.74%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 572.415.650,00 | Rp 827.811.250,00

69.15%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 19.965.000,00 | Rp 177.811.750,00

11.23%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Realisasi | Anggaran
Rp 12.762.750,00 | Rp 52.000.000,00

24.54%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 81.000.000,00 | Rp 108.000.000,00

75%


Home


Login


Menu


Layanan


Peta