Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi

082268766562
info@mekarsari-kumpeh.desa.id
Hari ini:13
Kemarin:116
Total:121.783
OS:Unknown Platform
IP Address:18.190.156.212
Browser:Mozilla 5.0

Statistik Pengunjung

Kehadiran Perangkat Desa Mekar Sari

SOFYAN HADI

Kepala Desa

Belum Hadir

KHOIRUL MUHLISIN

Sekretaris Desa

Belum Hadir

AYU MUSLIFAH

KaUr TU dan Umum

Belum Hadir

DIDIK HARYANTO

KaUr Keuangan

Belum Hadir

MAS BUDI SAPUTRA

KaUr Perencanaan

Belum Hadir

SUTINAH

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

NOVI WULANDARI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

ABDI SOLIHIN

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

ALI MASTURI

Staf Tata Usaha

Belum Hadir

SUDARMAN

STAF

Belum Hadir

ANDI SUTOYO

Kepala Dusun I

Belum Hadir

TETEN RUSTENDI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ISKANDAR

Kepala Dusun III

Belum Hadir

Kehadiran Aparatur

LOGIN

Wafat Isa Almasih

Jum'at, 29 Maret 2024

Hari

Jam

Menit

Detik

Info
Selamat Datang di Website Desa Mekar Sari, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Mekar Sari... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

SOTK PEMERINTAH DESA MEKAR SARI

02 Juli 2021
713 Kali dibuka
MAS BUDI SAPUTRA

I. KEPALA DESA

          Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya danmelaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa,melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat.
Kepala Desa Mekar Sari yang saat ini merupakan Kepala Desa ke-4 sejak dibentuknya Desa Mekar Sari.

II. SEKRETARIAT

II.1. Sekretaris Desa

          Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang merupakan unsur staf sekretariat.

II.1.a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum

Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi:
  • => melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
  • => melaksanakan administrasi surat menyurat;
  • => melakukan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
  • => melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
  • => menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;
  • => menyiapkan kegiatan rapat;
  • => melaksanakan pengadministrasian aset dan inventarisasi aset desa;
  • => melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
  • => melaksanakan pelayanan umum; dan
  • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan
  • => perundang-undangan.

II.1.b. Kepala Urusan Keuangan

Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi:
  • => melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan                 pengeluaran;
  • => melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga       pemerintahandesa lainnya; dan
  • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturanperundang-undangan.

II.1.c. Kepala Urusan Perencanaan

Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi:
  • => mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencanaanggaran pendapatan dan belanja desa;
  • => menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
  • => melakukan monitoring dan evaluasi program;
  • => melaksanakan penyusunan laporan;
  • => melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.

III. PELAKSANA TEKNIS

          Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Desa Mekar Sari terdiri atas 3 (tiga) seksi masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

III.1. Kepala Seksi Pemerintahan

Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi:
  • => melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
  • => menyusun rancangan regulasi desa;
  • => pembinaan masalah pertanahan;
  • => pembinaan ketentraman dan ketertiban;
  • => pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
  • => kependudukan;
  • => penataan dan pengelolaan wilayah; dan
  • => pengelolaan Profil Desa.

III.2. Kepala Seksi Kesejahteraan

Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi:
  • => melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
  • => pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;dan
  • => tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.

III.3. Kepala Seksi Pelayanan

Kepala Seksi Pelayanan mempunyai fungsi:
  • => melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
  • => meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;dan
  • => pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.

III. PELAKSANA KEWILAYAHAN

          Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun. Kepala Dusun memiliki fungsi:
  • => Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
  • => Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
  • => Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
  • => Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Beri Komentar

Nama

Nomor Telp./HP

Email

Isi Komentar

Ketik Captcha

Komentar Facebook

Desa Mekar Sari

Video

Desa Antikorupsi dari KPK RI
Lauching Desa Digital
Profil Desa
HUT Kab. Muaro Jambi
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Desa Berprestasi Dalam Penggunaan OpenSID 2022
Testimoni Tokoh Adat dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Deklarasi Tolak Gratifikasi dan Suap oleh Pemerintah Desa Mekar Sari
Testimoni Tokoh Agama dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Perempuan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Penerima Pelayanan
Testimoni Tokoh Pemuda dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Sosialisasi Perkades Tentang Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Desa Mekar Sari
Testimoni tokoh Masyarakat (Pelaku Seni) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Testimoni tokoh Masyarakat (Ketua RT) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 1.236.930.822,88 | Rp 1.957.921.000,00

63.18%

BELANJA
Realisasi | Anggaran
Rp 1.207.011.150,00 | Rp 1.957.921.000,00

61.65%

PEMBIAYAAN
Realisasi | Anggaran
Rp 10.445.986,94 | Rp 10.445.986,94

100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 48.186.000,00 | Rp 170.436.000,00

28.27%

Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 724.649.400,00 | Rp 1.072.749.000,00

67.55%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Realisasi | Anggaran
Rp 0,00 | Rp 34.263.000,00

0%

Alokasi Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 433.688.495,00 | Rp 580.473.000,00

74.71%

Bantuan Keuangan Provinsi
Realisasi | Anggaran
Rp 30.000.000,00 | Rp 100.000.000,00

30%

Bunga Bank
Realisasi | Anggaran
Rp 406.927,88 | Rp 0,00

100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 520.867.750,00 | Rp 792.298.000,00

65.74%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 572.415.650,00 | Rp 827.811.250,00

69.15%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 19.965.000,00 | Rp 177.811.750,00

11.23%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Realisasi | Anggaran
Rp 12.762.750,00 | Rp 52.000.000,00

24.54%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 81.000.000,00 | Rp 108.000.000,00

75%


Home


Login


Menu


Layanan


Peta