SOTK PEMERINTAH DESA MEKAR SARI
I. KEPALA DESA
II. SEKRETARIAT
II.1. Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Dalam menjalankan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Kepala Urusan yang merupakan unsur staf sekretariat.
II.1.a. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum
-
=> melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah;
-
=> melaksanakan administrasi surat menyurat;
-
=> melakukan arsiparis dan ekspedisi pemerintahan desa;
-
=> melaksanakan penataan administrasi perangkat desa;
-
=> menyediakan prasarana perangkat desa dan kantor;
-
=> menyiapkan kegiatan rapat;
-
=> melaksanakan pengadministrasian aset dan inventarisasi aset desa;
-
=> melaksanakan penyiapan perjalanan dinas;
-
=> melaksanakan pelayanan umum; dan
-
=> melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan
-
=> perundang-undangan.
II.1.b. Kepala Urusan Keuangan
-
=> melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasikeuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;
-
=> melaksanakan verifikasi administrasi keuangan dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan lembaga pemerintahandesa lainnya; dan
-
=> melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturanperundang-undangan.
II.1.c. Kepala Urusan Perencanaan
-
=> mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencanaanggaran pendapatan dan belanja desa;
-
=> menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;
-
=> melakukan monitoring dan evaluasi program;
-
=> melaksanakan penyusunan laporan;
-
=> melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai peraturan perundang-undangan.
III. PELAKSANA TEKNIS
Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Pelaksana Teknis Desa Mekar Sari terdiri atas 3 (tiga) seksi masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.
III.1. Kepala Seksi Pemerintahan
-
=> melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;
-
=> menyusun rancangan regulasi desa;
-
=> pembinaan masalah pertanahan;
-
=> pembinaan ketentraman dan ketertiban;
-
=> pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat;
-
=> kependudukan;
-
=> penataan dan pengelolaan wilayah; dan
-
=> pengelolaan Profil Desa.
III.2. Kepala Seksi Kesejahteraan
-
=> melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan;
-
=> pembangunan bidang pendidikan, kesehatan;dan
-
=> tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
III.3. Kepala Seksi Pelayanan
-
=> melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;
-
=> meningkatkan upaya partisipasi masyarakat;dan
-
=> pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
III. PELAKSANA KEWILAYAHAN
-
=> Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah;
-
=> Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya;
-
=> Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya; dan
-
=> Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.