Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Peraturan ini menjadi pedoman strategis bagi pemerintah desa dalam memanfaatkan Dana Desa secara tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Permendes ini bertujuan untuk memastikan bahwa Dana Desa tahun 2025 digunakan secara efektif untuk mendukung prioritas nasional, termasuk penguatan ketahanan pangan, penurunan angka kemiskinan ekstrem, pengembangan ekonomi lokal, serta peningkatan pelayanan dasar di desa.
Dalam pernyataan resmi Kemendes PDTT, dijelaskan bahwa petunjuk operasional ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan pentingnya optimalisasi Dana Desa untuk menjawab tantangan pembangunan desa yang inklusif dan berkelanjutan.
“Fokus penggunaan Dana Desa tahun 2025 diarahkan pada program-program yang langsung menyentuh masyarakat, terutama di bidang pemberdayaan ekonomi, penyediaan infrastruktur dasar, serta perlindungan sosial di desa,” ujar Menteri Desa PDTT, Dr. (H.C.) A. Halim Iskandar.
Permendes ini memuat rincian pelaksanaan kegiatan, indikator capaian, dan tata kelola pelaporan yang harus dipatuhi oleh seluruh pemerintah desa. Di antaranya adalah alokasi wajib Dana Desa untuk program ketahanan pangan minimal 20 persen, serta dukungan terhadap BLT Desa bagi keluarga miskin ekstrem.
Selain itu, peraturan ini menekankan prinsip partisipatif, transparan, dan berbasis data dalam setiap tahap perencanaan dan pelaksanaan kegiatan Dana Desa. Pemerintah desa diharapkan menjadikan regulasi ini sebagai panduan utama dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2025.
Kemendes PDTT juga berkomitmen memberikan bimbingan teknis dan pengawasan secara berkelanjutan untuk memastikan pelaksanaan Dana Desa 2025 berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran.