Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi

082268766562
info@mekarsari-kumpeh.desa.id
Hari ini:182
Kemarin:188
Total:119.470
OS:Unknown Platform
IP Address:3.133.147.87
Browser:Tidak ditemukan

Statistik Pengunjung

Kehadiran Perangkat Desa Mekar Sari

SOFYAN HADI

Kepala Desa

Belum Hadir

KHOIRUL MUHLISIN

Sekretaris Desa

Belum Hadir

AYU MUSLIFAH

KaUr TU dan Umum

Belum Hadir

DIDIK HARYANTO

KaUr Keuangan

Belum Hadir

MAS BUDI SAPUTRA

KaUr Perencanaan

Belum Hadir

SUTINAH

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

NOVI WULANDARI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

ABDI SOLIHIN

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

ALI MASTURI

Staf Tata Usaha

Belum Hadir

SUDARMAN

STAF

Belum Hadir

ANDI SUTOYO

Kepala Dusun I

Belum Hadir

TETEN RUSTENDI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ISKANDAR

Kepala Dusun III

Belum Hadir

Kehadiran Aparatur

LOGIN

Wafat Isa Almasih

Jum'at, 29 Maret 2024

Hari

Jam

Menit

Detik

Info
Selamat Datang di Website Desa Mekar Sari, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Mekar Sari... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

Berita Lokal

GUS HALIM : PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK BUMDES HARUS AKUNTABEL

25 November 2021
139 Kali dibuka
MAS BUDI SAPUTRA

Mekar Sari News - Penggunaan dana desa untuk pengembangan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sah dilakukan. Kendati demikian penggunaan dana desa untuk Bumdes harus transparan dan akuntabel.
 
“Dana Desa untuk BUMDes boleh banget. Karena memang untuk pertumbuhan kesejahteraan ekonomi masyarakat," ujar Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar dalam kunjungan kerjanya di Desa E Wonokerto Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawas pada Sabtu (13/11/2021).

Gus Halim-sapaan akrab Menteri Abdul Halim Iskandar-mengatakan telah mengeluarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 7/2021 tentang Prioritas Penggunan Dana Desa Tahun 2022. Dalam peraturan menteri tersebut Penggunaan Dana Desa 2022 diprioritaskan pada tiga hal yaitu pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa, program prioritas nasional sesuai kewenangan desa, dan mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan desa.
 
“Penggunaan Dana Desa untuk Bumdes masuk dalam kategori sebagai langkah pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan desa,” katanya.
 
Dia mengatakan keberadaan Bumdes saat ini sangat strategis sebagai pengungkit perekonomian desa yang terdampak Pandemi Covid-19. Apalagi saat ini Bumdes telah mempunyai dasar hukum sah sebagai entitas usaha berbadan hukum.

“Banyak hal yang bisa dilakukan Bumdes sebagai entitas usaha. Kendala legalitas yang selama ini membatasi ruang gerak Bumdes telah terselesaikan. Dengan demikian kian banyak peluang kerjasama yang bisa dilakukan oleh Bumdes dengan entitas usaha lain termasuk mengakses ke lembaga jasa keuangan,” katanya.
 
Kendati demikian, Gus Halim mengingatkan penggunaan dana desa untuk Bumdes harus tetap transparan dan akuntabel. Hal ini penting agar jangan sampai terjadi penyimpangan penggunaan dana desa untuk Bumdes yang bisa berdampak hukum di kemudian hari.
 
"Yang penting BUMDes-nya memenuhi beberapa catatan. Pertama terukur akuntabilitas. Jangan sampai tanpa pengawasan karena menjadi tanggung jawab kepala desa,” katanya.
 
Gus Halim juga mengingatkan agar unit usaha yang dikembangan Bumdes tidak boleh sama dengan unit usaha yang sudah dilakukan warga desa. Hal ini penting karena jangan sampai keberadaan unit usaha Bumdes malah mematikan usaha warga desa yang sudah berkembang lama.

“BUMDes tidak boleh mengambil unit usaha yang sudah dilakukan warga masyarakat kecuali untuk kepentingan konsolidasi. Contoh BUMDes lahir tanpa usaha tapi malah mengkonsolidasi berbagai usaha yang dilakukan masyarakat," sambungnya.
Gus Halim menegaskan jika filosofi adanya BUMDes memang ditujukan untuk mensejahterakan masyarakat. Bukan sekedar untuk berkontribusi pada pendapatan asli desa.

“Jadi dengan filosofi tersebut bisa dipastikan tidak boleh hanya karena ingin mengejar pendapatan asli desa, pengelola Bumdes bisa seenaknya memilih unit usaha yang sudah dikembangkan warga, sehingga mematikan unit usaha tersebut,” katanya. 

"Saya apresiasi kepala desa yang akan mengalokasikan dana desa untuk modal BUMDes. Pokoknya sesuai aturan," tegasnya.

 

Sumber : PENGGUNAAN DANA DESA UNTUK BUMDES HARUS AKUNTABEL

Beri Komentar

Nama

Nomor Telp./HP

Email

Isi Komentar

Ketik Captcha

Komentar Facebook

Desa Mekar Sari

Video

Desa Antikorupsi dari KPK RI
Lauching Desa Digital
Profil Desa
HUT Kab. Muaro Jambi
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Desa Berprestasi Dalam Penggunaan OpenSID 2022
Testimoni Tokoh Adat dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Deklarasi Tolak Gratifikasi dan Suap oleh Pemerintah Desa Mekar Sari
Testimoni Tokoh Agama dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Perempuan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Penerima Pelayanan
Testimoni Tokoh Pemuda dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Sosialisasi Perkades Tentang Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Desa Mekar Sari
Testimoni tokoh Masyarakat (Pelaku Seni) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Testimoni tokoh Masyarakat (Ketua RT) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 1.236.930.822,88 | Rp 1.957.921.000,00

63.18%

BELANJA
Realisasi | Anggaran
Rp 1.207.011.150,00 | Rp 1.957.921.000,00

61.65%

PEMBIAYAAN
Realisasi | Anggaran
Rp 10.445.986,94 | Rp 10.445.986,94

100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 48.186.000,00 | Rp 170.436.000,00

28.27%

Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 724.649.400,00 | Rp 1.072.749.000,00

67.55%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Realisasi | Anggaran
Rp 0,00 | Rp 34.263.000,00

0%

Alokasi Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 433.688.495,00 | Rp 580.473.000,00

74.71%

Bantuan Keuangan Provinsi
Realisasi | Anggaran
Rp 30.000.000,00 | Rp 100.000.000,00

30%

Bunga Bank
Realisasi | Anggaran
Rp 406.927,88 | Rp 0,00

100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 520.867.750,00 | Rp 792.298.000,00

65.74%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 572.415.650,00 | Rp 827.811.250,00

69.15%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 19.965.000,00 | Rp 177.811.750,00

11.23%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Realisasi | Anggaran
Rp 12.762.750,00 | Rp 52.000.000,00

24.54%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 81.000.000,00 | Rp 108.000.000,00

75%


Home


Login


Menu


Layanan


Peta