Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Mekar Sari

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025

Info
Selamat Datang di Website Desa Mekar Sari, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Mekar Sari... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

Berita Desa

Mekar Sari  - Bupati Muaro Jambi, Hj. Masnah Busro, SE melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Kumpeh masa jabatan 2020 - 2026, bertempat di halaman Kantor Camat Kumpeh, Kamis (10/09/2020). Anggota BPD Desa Mekar Sari yang dilantik berjumlah 7 orang atas nama : Asman, Andi Sutoyo, Mutiani, Rohmat Alim, Andrian Febriansyah, Adi Priwibowo dan Susilawati.

Sebelumnya, berkaitan dengan masa jabatan Badan Permusyawaratan Desa Mekar Sari yang akan berakhir pada Juni 2020, maka sesuai amanat Permendagri 110 Tahun 2016 Pemerintah Desa Mekar Sari membentuk Panitia Pengisian Anggota BPD yang akan mengemban tugas melakukan penjaringan dan penyaringan Anggota BPD Desa Mekar Sari periode 2020-2026.

Ada yang berbeda Anggota BPD kali ini, baik dalam hal mekanisme pengisian maupun dari jumlah keanggotaan BPDnya.Mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa secara garis besar pengisian Anggota BPD dibagi menjadi 2 (dua) mekanisme yaitu dengan proses musyawarah perwakilan atau dengan proses pemilihan langsung.

Dalam hal mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses musyawarah perwakilan, calon anggota BPD dipilih dalam proses musyawarah perwakilan oleh unsur wakil masyarakat yang mempunyai hak pilih. Sedangkan mekanisme pengisian keanggotaan BPD ditetapkan melalui proses pemilihan langsung, Panitia yang dibentuk menyelenggarakan pemilihan langsungcalon anggota BPD oleh masyarakat yang mempunyai hak pilih.

A. Musyawarah Desa

2 Pelaksanaan Musyawarah Desa membahas tentang mekanisme pengisian anggotPD yang diselenggarakan di Aula Kantor Desa Mekar Sari, Rabu (4/3/2020).

Tahap awal dari proses pengisian Anggota BPD Mekar Sari adalah dengan dilaksanakannya Musyawarah Desa oleh BPD Mekar Sari yang sedang menjabat pada Rabu, 4 Maret 2020. Musyawarah Desa ini membahas Rancangan Peraturan Desa tentang Pedoman Pengisian Anggota BPD yang diantaranya memuat mekanisme Pengisian Anggota BPD.

Dalam musyawarah Desa tersebut juga disampaikan pengalokasian jumlah Anggota BPD yang mengacu pada jumlah penduduk. Berdasarkan data jumlah penduduk Desa Mekar Sari sampai dengan akhir februari maka ditetapkan anggota BPD Mekar Sari berikutnya berjumlah 7 (tujuh) orang. Hal ini mengacu pada pasal 4 huruf (b.) Peraturan Daerah Kabupaten Muaro ambi Nomor 11 Tahun 2019. Kemudian peserta Musyawarah Desa sepakat untuk menggunakan mekanisme pemilihan secara langsung dalam Proses Pengisian Anggota BPD kali ini. Artinya seluruh warga desa Mekar Sari yang mempunyai hak pilih berhak memilih Anggota BPD berdasarkan perwakilan wilayahnya masing-masing. Sedangkan untuk jumlah kursi anggota BPD adalah 2 calon untuk keterwakilan wilayah setiap Dusun dan 1 calon untuk keterwakilan perempuan.

Selain itu pada saat yang bersamaan kepala desa menunjuk Panitia Pengisian anggota BPD yaitu: Iskandar dari unsur Perangkat Desa Sebagai Ketua, Joko Sukaryanto dari unsur Karang Taruna sebagai anggota, Jamel dan Teten Rustendi dari Perangkat Desa sebagai anggota, Tobri, Pardi dan Alfiah dari unsur Masyarakat sebagai anggota.Panitia Pengisian anggota BPD kemudian akan memulai kegiatan pendaftaran dan penetapan pemilih dengan mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Desa tahun lalu untuk selanjutnya dilakukan perbaikan data.

B. Penjaringan dan Penyaringan

3 Panitia Pengisian Anggota BPD Mekar Sari Periode Tahun 2020-2026 dari kiri Joko Sukaryanto, Pardi, Teten Rustendi, Iskandar, Jamel, Tobri dan Alfiah yang ditunjuk oleh Kepala Desa Mekar Sari.

Dalam tahap awal Penjaringan, panitia melakukan sosialisasi terhadap masyarakat baik secara langsung maupun melalui media-media elektronik. Sosialisasi yang disampaikan diantaranya meliputi Jumlah BPD yang akan diisi, wilayah pemilihan, tahapan pelaksanaan, persyaratan dalam penjaringan dan penyaringan calon Anggota BPD.

Setelah Tahap Penjaringan Bakal Calon Anggota BPD ditutup, didapat sebanyak 25 bakal calon dari total 7 kursi Anggota BPD yang dibutuhkan. Namun kemudian setelah Panitia melakukan klarifikasi kelengkapan dan keabsahan berkas bagi para bakal calon ditetapkan 21 bakal calon yang selanjutnya ditetapkan sebagai Calon Anggota BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan.

4 Calon Anggota BPD Mekar Sari Periode 2020-2026.

C. Pemungutan dan Perhitungan Suara

Rabu 15 Juli ditetapkan sebagai hari pemungutan suara Pemilihan Calon Anggota BPD Desa Mekar Sari Periode 2020-2026. Berdasarkan pembaruan Daftar Pemilih Tetap oleh Panitia jumlah pemilih untuk wilayah dusun I sebanyak , Dusun II sebanyak pemilih, Dusun III sebanyak pemilih dan pemilih perempuan. Artinya pada hari itu akan ada suara yang menentukan kemenangan bagi calon anggota BPD Mekar Sari periode 2020-2026. Prores Pemungutan suara dimulai pada Pukul 8.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Kemudian langsung dilanjutkan dengan penghitungan suara.

5 Ketua Panitia, Iskandar saat memberikan pengarahan sebelum memulai proses pemungutan suara, Rabu (15/7/2020).

6 (1) Proses Pemungutan Suara oleh masyarakat Desa Mekar Sari, Rabu (15/7/2020).

Selain itu, Pemerintah Desa Mekar Sari berinisiatif untuk menyiarkan langsung proses perhitungan suara melalui jejaring sosial mengingat antusias warga dalam proses demokrasi pemilihan wakil masyarakat Desa Mekar Sari kali ini.

7 Pemerintah Desa ikut andil dalam proses pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (15/7/2020).

8 Pemerintah Desa ikut andil dalam proses pelaksanaan pemungutan suara, Rabu (15/7/2020).

9Pendamping Desa,BKTM dan Babinsa menghadiri Proses Penghitungan Suara Pemilihan Anggota BPD, Rabu (15/7/2020).

Sampai dengan pukul 18.00 WIB akhirnya panitia menetapkan nama-nama anggota BPD terpilih untuk selanjutnya diserahkan kepada pemerintah Desa sebagai dasar pengajuan penerbitan Surat Keputusan BPD yang baru.

Maka dengan terpilihnya anggota BPD yang baru, berakhirlah tugas Panitia Pengisian Anggota BPD Mekar Sari periode 2020-2026 yang selama empat bulan bekerja keras guna mewujudkan demokrasi yang bersih dalam Proses Pengisian Anggota BPD di Desa Mekar Sari. Usai pelantikan, anggota BPD melaksanakan Rapat pertamanya dalam rangka menentukan Jabatan dalam kelembagaan BPD. Rapat tersebut menghasilkan keputusan susunan kelembagaan BPD Mekar Sari.

 

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.532

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.532penduduk

1.443

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.443penduduk

2.975

TOTAL

TOTAL2.975penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SOFYAN HADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KHOIRUL MUHLISIN, S.Kom

Ada di Kantor

KaUr TU dan Umum

AYU MUSLIFAH, S.Ip

Ada di Kantor

KaUr Keuangan

DIDIK HARYANTO

Ada di Kantor

KaUr Perencanaan

MAS BUDI SAPUTRA

Izin

Kasi Pemerintahan

SUTINAH, S.Si

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

NOVI WULANDARI

Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ABDI SOLIHIN, S.H

Ada di Kantor

Staf Tata Usaha

ALI MASTURI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ANDI SUTOYO

Ada di Kantor

Kepala Dusun II

TETEN RUSTENDI

Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ISKANDAR

Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

16

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

55

Surat

Tahun Lalu

71

Surat

Total

498

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Kanto Desa Mekar Sari
Koordinator : Panitia

Terdahulu

Penilaian Lomba Desa Anti Korupsi

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Desa Mekar Sari
Koordinator : SOFYAN HADI

Terdahulu

Tes Tertulis, Komputer dan Wawancara Bakal Calon Perangkat Desa Tahun 2023

Tgl : 25 Agustus 2023 12:04:42
Tempat : Aula Kantor Desa Mekar Sari
Koordinator : SUTINAH, S.Si

Terdahulu

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI Tahun 2023

Tgl : 05 Oktober 2023 13:00:00
Tempat : Aula KAntor Desa Mekar Sari
Koordinator : KPK RI
Halaman Facebook Desa

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Kanto Desa Mekar Sari
Koordinator : Panitia

Terdahulu

Penilaian Lomba Desa Anti Korupsi

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Desa Mekar Sari
Koordinator : SOFYAN HADI

Terdahulu

Tes Tertulis, Komputer dan Wawancara Bakal Calon Perangkat Desa Tahun 2023

Tgl : 25 Agustus 2023 12:04:42
Tempat : Aula Kantor Desa Mekar Sari
Koordinator : SUTINAH, S.Si

Terdahulu

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI Tahun 2023

Tgl : 05 Oktober 2023 13:00:00
Tempat : Aula KAntor Desa Mekar Sari
Koordinator : KPK RI
Halaman Facebook Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.555.578,00Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.368.926.221,78Rp. 1.632.005.400,00

83.88%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 946.771.555,00Rp. 1.629.879.400,00

58.09%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.555.578,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.100.000,00Rp. 76.607.400,00

27.54%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 820.685.000,00Rp. 820.685.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.794.000,00Rp. 34.263.000,00

54.85%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 476.520.200,00Rp. 600.450.000,00

79.36%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00Rp. 100.000.000,00

30%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.827.021,78Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 584.408.905,00Rp. 804.909.800,00

72.61%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 158.261.700,00Rp. 430.195.050,00

36.79%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 51.872.750,00Rp. 152.962.750,00

33.91%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 117.128.200,00Rp. 195.011.800,00

60.06%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.100.000,00Rp. 46.800.000,00

75%
Pemerintah Desa

SOFYAN HADI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KHOIRUL MUHLISIN, S.Kom

Sekretaris Desa
Ada di Kantor

AYU MUSLIFAH, S.Ip

KaUr TU dan Umum
Ada di Kantor

DIDIK HARYANTO

KaUr Keuangan
Ada di Kantor

MAS BUDI SAPUTRA

KaUr Perencanaan
Izin

SUTINAH, S.Si

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NOVI WULANDARI

Kasi Kesejahteraan
Ada di Kantor

ABDI SOLIHIN, S.H

Kasi Pelayanan
Ada di Kantor

ALI MASTURI

Staf Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

ANDI SUTOYO

Kepala Dusun I
Ada di Kantor

TETEN RUSTENDI

Kepala Dusun II
Ada di Kantor

ISKANDAR

Kepala Dusun III
Ada di Kantor