Dalam rangka upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintahan Desa Mekar Sari diberitahukan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut :
- Menginformasikan Surat Edaran ini ke khalayak ramai masyarakat Desa Mekar Sari.
- Tidak dibenarkan kepada seluruh Aparatur Pemerintahan Desa Mekar Sari menerima imbalan dalam bentuk apapun atas layanan yang diberikan berkaitan dengan tugas-tugas kedinasan.
- Apabila terdapat pelaporan penerimaan dan/atau penolakan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya yang bersangkutan, wajib melaporkan kepada Kepala Desa ataupun Anggota BPD paling lambat 7 (tujuh) hari kerja semenjak tanggal laporan gratifikasi diterima/ditolak.
- Untuk kelancaran pelaksanaan kegiatan tersebut diatas, Para Perangkat Desa dan Direktur BUM Desa dapat berkoordinasi dengan Badan Permusyawaratan Desa Mekar Sari sebagai penegasan pelaksanaan fungsi Badan Permusyawaratan Desa, yaitu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat dan pengawasan kinerja Kepala Desa.
- Selain itu, apabila terdapat masyarakat dan pihak-pihak yang membutuhkan informasi terhadap hal tersebut dapat disampaikan melalui :
- Email : mekarsarikumpeh@gmail.com
- Whatsapp : 082268766562
- Facebook : Pemdes Desa Mekar Sari
- Instagram : mekarsari.kumpeh
- Website : mekarsari-kumpeh.desa.id