Regulasi
Download PERPRES 104 Tahun 2021 Tentang Rincian APBN Tahun Anggaran 2022
Lampiran File
PERPRES 104 Tahun 2021 | Download |
Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021 Tentang Rincian Anggaran Belanja dan Pendapatan Negara Tahun Anggaran 2022 mulai diberlakukan pada tanggal 29 November 2021 sampai dengan 31 Desember 2022 (*sumber : JDIH Kementerian Keuangan)
Pada ketentuan Pasal 5 Ayat (4) mengatur bahwa :
Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk:
- program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen);
- program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen);
- dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan
- Program sektor prioritas lainnya.
Lebih lanjut mengenai Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2021, silahkan dibaca dan dipelajari melalui tautan link dibawah ini: