MekarSariNews - Dalam rangka mengisi kekosongan kursi perangkat desa formasi jabatan Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum dan Kepala Dusun I Desa Mekar Sari Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi maka di adakan seleksi pengisian perangkat Desa Mekar Sari oleh Panitia Pengangkatan perangkat Desa Mekar Sari dari mulai penjaringan, pembuatan soal ujian hingga penghitungan nilai.
Perangkat desa merupakan elemen terpenting dalam roda pemerintahan desa. Dalam Permendagri No 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, yang kemudian diubah menjadi Permendagri No 67 tahun 2017, perangkat desa didefinisikan sebagai unsur staf yang membantu kepala desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam sekretariat desa, dan unsur pendukung tugas kepala desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan. Ini artinya kepala desa, tanpa perangkat desa, akan kewalahan mengurusi segala macam persoalan di desa.
Untuk mewujudkan Nawa Cita ke-3 Presiden Jokowi, yaitu Membangun Indonesia dari Pinggiran Dengan Memperkuat Daerah-Daerah dan Desa Dalam Kerangka NKRI, maka saat ini pemerintahan desa mengalami percepatan. Salah satunya -- adalah komputerisasi kinerja perangkat desa.
Komputerisasi kinerja perangkat desa sudah dilakukan di beberapa daerah. Ini sangat membantu dalam mewujudkan pembangunan dari pinggiran. Komputer menjadi sarana penting bagi perangkat desa untuk melakukan pekerjaannya sebagai bagian dari pemerintah desa. Pekerjaan akan lebih efektif dan efisien dibanding mengerjakan dengan cara manual seperti mencatat dalam buku-buku tebal.
Sutinah, S.Si yang merupakan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Mekar Sari ditunjuk oleh Kepala Desa Mekar Sari Sofyan Hadi sebagai Ketua Panitia Pengangkatan Perangkat Desa menuturkan “peserta yang nantinya lolos seluruh rangkaian tes kemudian diangkat menjadi perangkat Desa Mekar Sari diharapkan benar-benar berkompeten terutama dalam hal komputerisasi” harap Sutinah.
Mekanisme pengangkatan perangkat Desa dilakukan dengan mempedomani Peraturan Bupati Muaro Jambi No 63 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Muaro Jambi.
Usai dilakukan penjaringan selama 14 (empat belas) hari, maka pada Selasa 22/08/2023 Panitia mengumumkan nama-nama pendaftar yang dinyatakan lolos administrasi sebanyak 11 (sebelas) orang. Kemudian pada Jum'at 25/08/2023 dilaksanakan rangkaian tes bagi calon perangkat Desa yang diawali dengan ujian tertulis, ujian praktek kompetensi komputer. dan wawancara.
Sedangkan hasil seleksi langsung diumumkan pada hari yang sama dengan disaksikan oleh peserta, Kepala Desa Mekar Sari Sofyan Hadi dan perangkat Desa lainnya.
Dari hasil seleksi tersebut didapatkan 2 (Dua) orang peserta yang memiliki nilai akumulasi tertinggi yaitu AYU MUSLIFAH (Formasi Jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum) dan ANDI SUTOYO (Formasi Jabatan Kepala Dusun I). Dari hasil seleksi ini nantinya Kepala Desa akan meminta rekomendasi Camat Kumpeh Sebagai dasar untuk melantik perangkat Desa yang Baru.