Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Mekar Sari

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik

Hari Kemerdekaan RI

Dirgahayu Republik Indonesia

17 Agustus 1945 - 17 Agustus 2025

Info
Selamat Datang di Website Desa Mekar Sari, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Mekar Sari... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

Berita Desa

          Pemerintah telah mengeluarkan aturan baru melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022. Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

 

          Dikutip dari berbagai sumber disebutkan bahwa, pada database kependudukan kemendagri ada beberapa nama atau pemberian nama yang tidak sesuai dengan kaidah agama, kaidah tatasusila, budaya dan bahkan nama tersebut mempunyai arti multi tafsir.

 

          Untuk itu, pemerintah atau negara hadir dalam spektrum pemberian nama ini diatur melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022.

 

          Dalam Permendagri 73 2022, pemberian nama minimal dua suku kata terdiri dari 60 huruf/karakter termasuk spasi. Nama tidak boleh disingkat harus ditulis lengkap. Dua suku kata tadi menjadi ketetapan dalam aturan Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 ini, supaya bisa berkontribusi terhadap Lembaga lain seperti Imigrasi dalam hal penulisan Paspor.

 

          Dalam Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 juga dijelaskan bahwa pemberian penambahan gelar pendidikan, gelar keagamaan, gelar marga, dan lain sebagainya boleh dicantumkan dalam dokumen kependudukan yaitu identitas penduduk Kartu Keluarga (KK), KTP, KIA. Tetapi tidak diperbolehkan penulisannya pada dokumen akta pencatatan sipil sebagaimana pasal 5 ayat (3) huruf c dalam peraturan ini.

 

Latar Belakang

 

  1. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan diperlukan setiap penduduk sebagai identitas diri agar negara dapat memberikan pelindungan dalam pemenuhan hak konstitusional dan tertib administrasi kependudukan;
  2. bahwa pencatatan nama pada dokumen kependudukan perlu diatur sebagai pedoman bagi penduduk dan pejabat yang berwenang melakukan pencatatan untuk memudahkan pelayanan publik;

 

Apa yang dimaksud Dokumen kependudukan?

 

Dalam peraturan ini yang dimaksud Dokumen Kependudukan meliputi :

  1. biodata Penduduk;
  2. kartu keluarga;
  3. kartu identitas anak;
  4. kartu tanda penduduk elektronik;
  5. surat keterangan kependudukan; dan
  6. akta pencatatan sipil.

 

Syarat Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

 

          Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memenuhi persyaratan :

  1. mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
  2. jumlah huruf paling banyak 60 (enam puluh) huruf termasuk spasi;
  3. jumlah kata paling sedikit 2 (dua) kata.

 

          Dalam hal Penduduk melakukan perubahan nama, pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri dan persyaratannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

          Penduduk melakukan pembetulan nama, pencatatan pembetulan nama termasuk bagian pembetulan Dokumen Kependudukan berdasarkan dokumen otentik yang menjadi dasar untuk pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tata Cara Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan

 

Tata cara Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan meliputi :

  1. menggunakan huruf latin sesuai dengan kaidah bahasa Indonesia;
  2. nama marga, famili atau yang disebut dengan nama lain dapat dicantumkan pada Dokumen Kependudukan; dan
  3. gelar pendidikan, adat dan keagamaan dapat dicantumkan pada kartu keluarga dan kartu tanda penduduk elektronik yang penulisannya dapat disingkat.

Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan dilarang :

  1. disingkat, kecuali tidak diartikan lain;
  2. menggunakan angka dan tanda baca; dan
  3. mencantumkan gelar pendidikan dan keagamaan pada akta pencatatan sipil.

Lebih Lanjut dapat dibaca pada link tautan dibawah ini :

Kiriman Komentar

Beri Komentar

Desa

1.532

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.532penduduk

1.443

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.443penduduk

2.975

TOTAL

TOTAL2.975penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SOFYAN HADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KHOIRUL MUHLISIN, S.Kom

Lupa Melapor Keluar

KaUr TU dan Umum

AYU MUSLIFAH, S.Ip

Lupa Melapor Keluar

KaUr Keuangan

DIDIK HARYANTO

Lupa Melapor Keluar

KaUr Perencanaan

MAS BUDI SAPUTRA

Izin

Kasi Pemerintahan

SUTINAH, S.Si

Lupa Melapor Keluar

Kasi Kesejahteraan

NOVI WULANDARI

Lupa Melapor Keluar

Kasi Pelayanan

ABDI SOLIHIN, S.H

Izin

Staf Tata Usaha

ALI MASTURI

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun I

ANDI SUTOYO

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun II

TETEN RUSTENDI

Lupa Melapor Keluar

Kepala Dusun III

ISKANDAR

Lupa Melapor Keluar

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

2

Orang

Masuk

16

Orang

Pindah

1

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

1

Surat

Kemarin

1

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

1

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

55

Surat

Tahun Lalu

71

Surat

Total

498

Surat

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Kanto Desa Mekar Sari
Koordinator : Panitia

Terdahulu

Penilaian Lomba Desa Anti Korupsi

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Desa Mekar Sari
Koordinator : SOFYAN HADI

Terdahulu

Tes Tertulis, Komputer dan Wawancara Bakal Calon Perangkat Desa Tahun 2023

Tgl : 25 Agustus 2023 12:04:42
Tempat : Aula Kantor Desa Mekar Sari
Koordinator : SUTINAH, S.Si

Terdahulu

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI Tahun 2023

Tgl : 05 Oktober 2023 13:00:00
Tempat : Aula KAntor Desa Mekar Sari
Koordinator : KPK RI
Halaman Facebook Desa

Jam Kerja
Hari Masuk Keluar
Senin 08:00:00 16:00:00
Selasa 08:00:00 16:00:00
Rabu 08:00:00 16:00:00
Kamis 08:00:00 16:00:00
Jumat 08:00:00 16:00:00
Sabtu Libur
Minggu Libur
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Kanto Desa Mekar Sari
Koordinator : Panitia

Terdahulu

Penilaian Lomba Desa Anti Korupsi

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Desa Mekar Sari
Koordinator : SOFYAN HADI

Terdahulu

Tes Tertulis, Komputer dan Wawancara Bakal Calon Perangkat Desa Tahun 2023

Tgl : 25 Agustus 2023 12:04:42
Tempat : Aula Kantor Desa Mekar Sari
Koordinator : SUTINAH, S.Si

Terdahulu

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI Tahun 2023

Tgl : 05 Oktober 2023 13:00:00
Tempat : Aula KAntor Desa Mekar Sari
Koordinator : KPK RI
Halaman Facebook Desa

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Ekuitas Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 28.555.578,00Rp. 0,00

100%

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.368.926.221,78Rp. 1.632.005.400,00

83.88%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 946.771.555,00Rp. 1.629.879.400,00

58.09%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 38.555.578,00

0%

APBDesa 2024 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 21.100.000,00Rp. 76.607.400,00

27.54%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 820.685.000,00Rp. 820.685.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 18.794.000,00Rp. 34.263.000,00

54.85%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 476.520.200,00Rp. 600.450.000,00

79.36%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00Rp. 100.000.000,00

30%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.827.021,78Rp. 0,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 584.408.905,00Rp. 804.909.800,00

72.61%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 158.261.700,00Rp. 430.195.050,00

36.79%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 51.872.750,00Rp. 152.962.750,00

33.91%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 117.128.200,00Rp. 195.011.800,00

60.06%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 35.100.000,00Rp. 46.800.000,00

75%
Pemerintah Desa

SOFYAN HADI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KHOIRUL MUHLISIN, S.Kom

Sekretaris Desa
Lupa Melapor Keluar

AYU MUSLIFAH, S.Ip

KaUr TU dan Umum
Lupa Melapor Keluar

DIDIK HARYANTO

KaUr Keuangan
Lupa Melapor Keluar

MAS BUDI SAPUTRA

KaUr Perencanaan
Izin

SUTINAH, S.Si

Kasi Pemerintahan
Lupa Melapor Keluar

NOVI WULANDARI

Kasi Kesejahteraan
Lupa Melapor Keluar

ABDI SOLIHIN, S.H

Kasi Pelayanan
Izin

ALI MASTURI

Staf Tata Usaha
Lupa Melapor Keluar

ANDI SUTOYO

Kepala Dusun I
Lupa Melapor Keluar

TETEN RUSTENDI

Kepala Dusun II
Lupa Melapor Keluar

ISKANDAR

Kepala Dusun III
Lupa Melapor Keluar