Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi

082268766562
info@mekarsari-kumpeh.desa.id
Hari ini:1
Kemarin:103
Total:121.874
OS:Unknown Platform
IP Address:18.217.73.187
Browser:Mozilla 5.0

Statistik Pengunjung

Kehadiran Perangkat Desa Mekar Sari

SOFYAN HADI

Kepala Desa

Belum Hadir

KHOIRUL MUHLISIN

Sekretaris Desa

Belum Hadir

AYU MUSLIFAH

KaUr TU dan Umum

Belum Hadir

DIDIK HARYANTO

KaUr Keuangan

Belum Hadir

MAS BUDI SAPUTRA

KaUr Perencanaan

Belum Hadir

SUTINAH

Kasi Pemerintahan

Belum Hadir

NOVI WULANDARI

Kasi Kesejahteraan

Belum Hadir

ABDI SOLIHIN

Kasi Pelayanan

Belum Hadir

ALI MASTURI

Staf Tata Usaha

Belum Hadir

SUDARMAN

STAF

Belum Hadir

ANDI SUTOYO

Kepala Dusun I

Belum Hadir

TETEN RUSTENDI

Kepala Dusun II

Belum Hadir

ISKANDAR

Kepala Dusun III

Belum Hadir

Kehadiran Aparatur

LOGIN

Wafat Isa Almasih

Jum'at, 29 Maret 2024

Hari

Jam

Menit

Detik

Info
Selamat Datang di Website Desa Mekar Sari, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Mekar Sari... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

Berita Desa

Inilah Daftar Penyakit Yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

25 Juni 2022
127 Kali dibuka
MAS BUDI SAPUTRA

          Secara umum, peserta BPJS Kesehatan dibagi menjadi 2 kelompok. Pertama, Penerima Bantuan Iuran (PBI) yaitu peserta JKN bagi fakir miskin dan orang tidak mampu sebagaimana diamanatkan UU SJSN. Iuran peserta PBI (iuran BPJS Kesehatan) ditanggung oleh pemerintah.Kedua, peserta BPJS Kesehatan non PBI. Peserta non PBI terdiri dari pekerja penerima upah (PPU) dan anggota keluarganya, pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan anggota keluarganya, dan bukan pekerja (BP) berikut anggota keluarganya.

          Namun demikian, ada layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki ketentuan mengenai jenis penyakit apa saja yang bisa ditanggung maupun tidak.

          Dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, seperti dikutip dari kompas.com disebutkan ada sejumlah layanan dan penyakit yang pembiayaannya tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikut daftarnya :
 
  1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
  2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
  3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
  5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
  6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja
  7. Pelayanan untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan
  8. Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi
  9. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  10. Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetika
  11. Perbekalan kesehatan rumah tangga
  12. Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa atau wabah
  13. Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah (contohnya korban begal, tawuran, dan lain sebagainya)
  14. Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial
  15. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan peundang-undangan
  16. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri
  17. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan)
  18. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat
  19. Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta
  20. Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan
  21. Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Itulah sejumlah layanan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Beri Komentar

Nama

Nomor Telp./HP

Email

Isi Komentar

Ketik Captcha

Komentar Facebook

Desa Mekar Sari

Video

Desa Antikorupsi dari KPK RI
Lauching Desa Digital
Profil Desa
HUT Kab. Muaro Jambi
Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Desa Berprestasi Dalam Penggunaan OpenSID 2022
Testimoni Tokoh Adat dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Deklarasi Tolak Gratifikasi dan Suap oleh Pemerintah Desa Mekar Sari
Testimoni Tokoh Agama dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Perempuan Dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Testimoni Perwakilan Penerima Pelayanan
Testimoni Tokoh Pemuda dalam Upaya Pencegahan Korupsi
Sosialisasi Perkades Tentang Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintahan Desa Mekar Sari
Testimoni tokoh Masyarakat (Pelaku Seni) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi
Testimoni tokoh Masyarakat (Ketua RT) mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

PENDAPATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 1.236.930.822,88 | Rp 1.957.921.000,00

63.18%

BELANJA
Realisasi | Anggaran
Rp 1.207.011.150,00 | Rp 1.957.921.000,00

61.65%

PEMBIAYAAN
Realisasi | Anggaran
Rp 10.445.986,94 | Rp 10.445.986,94

100%

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 48.186.000,00 | Rp 170.436.000,00

28.27%

Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 724.649.400,00 | Rp 1.072.749.000,00

67.55%

Bagi Hasil Pajak dan Retribusi
Realisasi | Anggaran
Rp 0,00 | Rp 34.263.000,00

0%

Alokasi Dana Desa
Realisasi | Anggaran
Rp 433.688.495,00 | Rp 580.473.000,00

74.71%

Bantuan Keuangan Provinsi
Realisasi | Anggaran
Rp 30.000.000,00 | Rp 100.000.000,00

30%

Bunga Bank
Realisasi | Anggaran
Rp 406.927,88 | Rp 0,00

100%

APBDes 2023 Pembelanjaan

BIDANG PENYELENGGARAN PEMERINTAHAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 520.867.750,00 | Rp 792.298.000,00

65.74%

BIDANG PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 572.415.650,00 | Rp 827.811.250,00

69.15%

BIDANG PEMBINAAN KEMASYARAKATAN
Realisasi | Anggaran
Rp 19.965.000,00 | Rp 177.811.750,00

11.23%

BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Realisasi | Anggaran
Rp 12.762.750,00 | Rp 52.000.000,00

24.54%

BIDANG PENANGGULANGAN BENCANA, DARURAT DAN MENDESAK DESA
Realisasi | Anggaran
Rp 81.000.000,00 | Rp 108.000.000,00

75%


Home


Login


Menu


Layanan


Peta