Desa Mekar Sari

Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi
Prov. Jambi

Loading

Desa Mekar Sari

Hari Libur Nasional

Kenaikan Isa Al Masih

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat Datang di Website Desa Mekar Sari, Kami hadir dalam memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik untuk membangun Desa Mekar Sari... Untuk Pelayanan dengan Menggunakan Fitur Layanan Mandiri, silahkan menghubungi Admin Desa untuk mendapatkan PIN. Terimakasih. -- selengkapnya...

Berita Desa

MekarSari - Pelayanan publik yang diberikan instansi Pemerintah kepada masyarakat merupakan perwujudan fungsi aparatur sebagai abdi negara dan masyarakat. Pada era otonomi desa dengan spirit desa membangun, fungsi pelayanan publik menjadi salah satu fokus perhatian dalam peningkatan kinerja instansi pemerintah desa. Oleh karenanya berbagai fasilitas pelayanan publik harus lebih didekatkan pada masyarakat, sehingga mudah dijangkau oleh masyarakat. Demi mewujudkan kinerja pelayanan publik di lingkungan pemerintahan desa secara terukur dan memadai, perlu memiliki dan menerapkan prosedur kerja sesuai standar atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

Penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan pemerintahan desa sebagai pedoman atau acuan bagi aparatur desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi serta meningkatkan kinerja dan pelayanan kemasyarakatan berdasarkan indikator-indikator teknis, administratif dan prosedural sesuai dengan tata kerja, prosedur kerja dan sistem kerja. Tujuan penerapan SOP dimaksudkan untuk menciptakan komitment pemerintah desa dalam mewujudkan good governance atau good village. SOP tidak saja bersifat internal tetapi juga eksternal, karena SOP digunakan untuk mengukur dan mengevaluasi responsivitas, responsibilitas, dan akuntabilitas kinerja pemerintah desa.

WhatsApp Image 2023-02-01 at 21-07-25 

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No.25/KEP/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah, terdapat 14 indikator kriteria pengukuran kinerja organisasi sebagai berikut :

  1. Prosedur pelayanan, yaitu kemudahan tahapan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat dilihat dari sisi kesederhanaan alur pelayanan.
  2. Persyaratan pelayanan, yaitu persyaratan teknis dan administratif yang diperlukan untuk mendapatkan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanannya.
  3. Kejelasan petugas pelayanan, yaitu keberadaan dan kepastian petugas yang memberikan pelayanan (nama, jabatan serta kewenangan dan tanggung jawabnya).
  4. Kedisiplinan petugas pelayanan, yaitu kesungguhan petugas dalam memberikan pelayanan, terutama terhadap konsistensi waktu kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  5. Tanggung jawab petugas pelayanan, yaitu kejelasan wewenang dan tanggung jawab petugas dalam penyelenggaraan dan penyelesaian pelayanan.
  6. Kemampuan petugas pelayanan, yaitu tingkat keahlian dan ketrampilan yang dimiliki petugas dalam memberikan/menyelesaikan pelayanan kepada masyarakat.
  7. Kecepatan pelayanan, yaitu target waktu pelayanan dapat diselesaikan dalam waktu yang telah ditentukan oleh unit penyelenggara pelayanan.
  8. Keadilan mendapatkan pelayanan, yaitu pelaksanaan pelayanan dengan tidak membedakan golongan/status masyarakat yang dilayani.
  9. Kesopanan dan keramahan petugas, yaitu sikap dan perilaku petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat secara sopan dan ramah serta saling menghargai dan menghormati.
  10. Kepastian jadwal pelayanan, yaitu pelaksanaan waktu pelayanan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
  11. Kenyamanan lingkungan, yaitu kondisi sarana dan prasarana pelayanan yang bersih, rapi, dan teratur sehingga dapat memberikan rasa nyaman kepada penerima pelayanan.
  12. Keamanan pelayanan, yaitu terjaminnya tingkat keamanan lingkungan unit penyelenggara pelayanan ataupun sarana yang digunakan sehingga masyarakat merasa tenang untuk mendapatkan pelayanan terhadap resiko-resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan pelayanan.

Indikator-indikator tersebut diatas dapat digunakan untuk menilai kinerja instansi pemerintah baik secara internal maupun eksternal. Dilihat dari fungsinya, SOP berfungsi membentuk sistem kerja dan aliran kerja yang teratur, sistematis dan dapat dipertanggungjawabkan; menggambarkan bagaimana tujuan pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan dan peraturan yang berlaku; menjelaskan bagaimana proses pelaksanaan kegiatan berlangsung; menjamin konsistensi dan proses kerja yang sistematik; dan menetapkan hubungan timbal balik antar satuan kerja.

Berdasarkan indikator-indikator tersebut, diterbitkan SOP di lingkungan Pemerintahan Desa Subuk Busungbiu yang mengatur tentang tata kerja aparatur pemerintah desa dalam menjalankan tugas dan fungsi serta kinerja pelayanan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/ Kota;
  10. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintahan;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa;
  12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
  13. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Kewenangan Berdasarkan Hak Asal-Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Desa;
  14. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pedoman Umum Evaluasi atas Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;

TUJUAN DAN MANFAAT

Tujuan dan manfaat dari penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di lingkungan Pemerintahan Desa Mekar Sari adalah :

  1. menjadi pedoman acuan dalam peningkatan pelayanan administrasi pemerintahan dan kependudukan.
  2. meningkatkan efisiensi dan efektifitas pelaksanaan tugas pokok, fungsi dan kewenangan aparatur pemerintahan desa.
  3. meningkatkan akuntabilitas kinerja dan pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan

PENGADUAN

Silakan sampaikan pengaduan melalui:


Link berikut ....

  1. Kotak Pengaduan di Kantor desa;
  2. Media Sosial Pemerintah Desa(Facebook,Instagram);
  3. Atau melalui tautan berikut Layanan Pengaduan
Lampiran File
SK SPM Mekar Sari

Download

Beri Komentar

CAPTCHA Image

Desa

1.517

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.517penduduk

1.428

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.428penduduk

2.945

TOTAL

TOTAL2.945penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

SOFYAN HADI

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

KHOIRUL MUHLISIN

Tidak Ada di Kantor

KaUr TU dan Umum

AYU MUSLIFAH

Tidak Ada di Kantor

KaUr Keuangan

DIDIK HARYANTO

Tidak Ada di Kantor

KaUr Perencanaan

MAS BUDI SAPUTRA

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pemerintahan

SUTINAH

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesejahteraan

NOVI WULANDARI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Pelayanan

ABDI SOLIHIN

Tidak Ada di Kantor

Staf Tata Usaha

ALI MASTURI

Tidak Ada di Kantor

STAF

SUDARMAN

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun I

ANDI SUTOYO

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun II

TETEN RUSTENDI

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun III

ISKANDAR

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

6

Surat

Tahun Ini

29

Surat

Tahun Lalu

86

Surat

Total

463

Surat

Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Kanto Desa Mekar Sari
Koordinator : Panitia

Terdahulu

Penilaian Lomba Desa Anti Korupsi

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Desa Mekar Sari
Koordinator : SOFYAN HADI

Terdahulu

Tes Tertulis, Komputer dan Wawancara Bakal Calon Perangkat Desa Tahun 2023

Tgl : 25 Agustus 2023 12:04:42
Tempat : Aula Kantor Desa Mekar Sari
Koordinator : SUTINAH, S.Si

Terdahulu

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI Tahun 2023

Tgl : 05 Oktober 2023 13:00:00
Tempat : Aula KAntor Desa Mekar Sari
Koordinator : KPK RI
Agenda

Terdahulu

Kunjungan Tim Lomba Desa Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2022

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Kanto Desa Mekar Sari
Koordinator : Panitia

Terdahulu

Penilaian Lomba Desa Anti Korupsi

Tgl : 05 Juli 2023 05:10:13
Tempat : Desa Mekar Sari
Koordinator : SOFYAN HADI

Terdahulu

Tes Tertulis, Komputer dan Wawancara Bakal Calon Perangkat Desa Tahun 2023

Tgl : 25 Agustus 2023 12:04:42
Tempat : Aula Kantor Desa Mekar Sari
Koordinator : SUTINAH, S.Si

Terdahulu

PENILAIAN DESA ANTI KORUPSI Tahun 2023

Tgl : 05 Oktober 2023 13:00:00
Tempat : Aula KAntor Desa Mekar Sari
Koordinator : KPK RI

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.236.930.822,88Rp. 1.957.921.000,00

63.18%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.207.011.150,00Rp. 1.957.921.000,00

61.65%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 10.445.986,94Rp. 10.445.986,94

100%

APBDesa 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 48.186.000,00Rp. 170.436.000,00

28.27%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 724.649.400,00Rp. 1.072.749.000,00

67.55%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 34.263.000,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 433.688.495,00Rp. 580.473.000,00

74.71%

Bantuan Keuangan Provinsi

Realisasi | Anggaran

Rp. 30.000.000,00Rp. 100.000.000,00

30%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 406.927,88Rp. 0,00

100%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 520.867.750,00Rp. 792.298.000,00

65.74%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 572.415.650,00Rp. 827.811.250,00

69.15%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 19.965.000,00Rp. 177.811.750,00

11.23%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 12.762.750,00Rp. 52.000.000,00

24.54%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 81.000.000,00Rp. 108.000.000,00

75%
Pemerintah Desa

SOFYAN HADI

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

KHOIRUL MUHLISIN

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

AYU MUSLIFAH

KaUr TU dan Umum
Tidak Ada di Kantor

DIDIK HARYANTO

KaUr Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MAS BUDI SAPUTRA

KaUr Perencanaan
Tidak Ada di Kantor

SUTINAH

Kasi Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

NOVI WULANDARI

Kasi Kesejahteraan
Tidak Ada di Kantor

ABDI SOLIHIN

Kasi Pelayanan
Tidak Ada di Kantor

ALI MASTURI

Staf Tata Usaha
Tidak Ada di Kantor

SUDARMAN

STAF
Tidak Ada di Kantor

ANDI SUTOYO

Kepala Dusun I
Tidak Ada di Kantor

TETEN RUSTENDI

Kepala Dusun II
Tidak Ada di Kantor

ISKANDAR

Kepala Dusun III
Tidak Ada di Kantor