Dalam rangka mendukung transformasi digital di lingkungan pemerintahan desa, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyelenggarakan kegiatan Pelatihan dan Sosialisasi Aparatur Pemerintahan Desa tentang Masterplan Smart City Kabupaten Muaro Jambi.
Kegiatan ini berlangsung pada hari Jumat, 26 September 2025, bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Muaro Jambi, dan dimulai pada pukul 08.00 WIB.
Acara tersebut diikuti oleh aparatur pemerintahan desa dari berbagai kecamatan se-Kabupaten Muaro Jambi. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas aparatur desa dalam menerapkan sistem pemerintahan berbasis digital yang selaras dengan visi pembangunan Smart City di Kabupaten Muaro Jambi.
Dalam sambutannya, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi menyampaikan bahwa penerapan Masterplan Smart City merupakan langkah penting menuju pemerintahan yang lebih transparan, efisien, dan berorientasi pada pelayanan publik yang cepat dan tepat. Pemerintah desa diharapkan mampu beradaptasi dengan kemajuan teknologi informasi guna mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Selama kegiatan berlangsung, peserta mendapatkan berbagai materi terkait konsep Smart City, digitalisasi pelayanan publik, serta strategi pengelolaan data dan informasi desa. Selain itu, peserta juga diperkenalkan pada berbagai aplikasi digital yang mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan modern.
Melalui pelatihan dan sosialisasi ini, aparatur pemerintahan desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak dalam mewujudkan pemerintahan desa yang cerdas dan berbasis teknologi informasi, sesuai dengan arah pembangunan Kabupaten Muaro Jambi yang inovatif dan berkelanjutan.
Hasil yang Diperoleh :
1. Kebijakan Smart Village
• Desa wajib melaksanakan program Smart City/Smart Village untuk memberikan informasi yang lebih luas kepada masyarakat.
• Tujuan utama adalah meningkatkan pelayanan desa yang cepat, transparan, dan akuntabel.
• Implementasi penuh ditargetkan pada tahun 2026, sehingga bagi desa yang belum melaksanakan, agar segera menyesuaikan pada saat penyusunan RKP Desa.
• Desa telah diberikan hak, sehingga kewajiban untuk melaksanakan program harus segera dipenuhi.
• Aparatur desa diminta untuk mempelajari dan menerapkan 6 Pilar Smart Village.
2. Pemanfaatan Sistem OpenSID
• Penggunaan aplikasi OpenSID harus lebih dimaksimalkan.
• Dalam kurun waktu 3 tahun ke depan, OpenSID ditargetkan dapat menjadi basis utama pelayanan dan pengelolaan administrasi desa.
3. Dana BKBK (Bantuan Keuangan Bersifat Khusus)
• Dana BKBK tahun berjalan yang sempat tertunda pembayarannya akan disalurkan pada awal Oktober.
• Untuk Dana BKBK tahun 2025, skema alokasi penyaluran diubah menjadi 30% - 30% - 40%.
4. Dana Desa Tahun 2026
• Untuk Kabupaten Muaro Jambi, terdapat pengurangan alokasi Dana Desa mulai tahun anggaran 2026.
Kesimpulan dan Rekomendasi :
• Desa harus segera melakukan persiapan menuju Smart Village, termasuk penguatan kapasitas aparatur dan penyusunan dokumen perencanaan.
• Pemanfaatan OpenSID perlu ditingkatkan agar pelayanan desa dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
• Perangkat desa perlu memperhatikan perubahan skema penyaluran Dana BKBK tahun 2025 dan mengantisipasi pengurangan Dana Desa tahun 2026.
• Rekomendasi agar hasil sosialisasi ini segera ditindaklanjuti di tingkat desa dengan menyusun strategi implementasi.
Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB, dengan suasana penuh semangat dan komitmen bersama untuk mendukung terwujudnya Smart City Kabupaten Muaro Jambi.