Pada hari ini, Kamis, tanggal 30 Oktober 2025, bertempat di Balai Desa Mekar Sari, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, telah dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025.
Musyawarah Desa ini dihadiri oleh:
1. Kepala Desa Mekar Sari beserta perangkat desa.
2. Ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mekar Sari.
3. Pendamping Desa dan Tenaga Ahli Kabupaten Muaro Jambi.
4. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh pemuda, serta perwakilan lembaga desa.
----------
Agenda Musyawarah meliputi:
1. Pembahasan dan penetapan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025.
2. Evaluasi kegiatan dan kondisi keuangan desa berjalan.
3. Penyesuaian kegiatan terhadap kebijakan dan program dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
4. Pembahasan kegiatan baru dan pengalihan anggaran prioritas.
----------
Hasil Musyawarah Desa
Setelah melalui pembahasan dan kesepakatan bersama, diperoleh hasil sebagai berikut:
1. Perubahan APBDes Tahun 2025 telah dibahas dan disepakati dengan beberapa penyesuaian pada bidang kegiatan dan sumber pendanaan.
2. Desa Mekar Sari mendapatkan alokasi kegiatan sebesar Rp107.000.000 (Seratus Tujuh Juta Rupiah) dari Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi.
Dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan di desa, dengan rincian:
- Rp100.000.000 untuk kegiatan fisik pada bidang pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Rp7.000.000 untuk kegiatan pengawasan dan perencanaan.
Dana ini bersumber dari Kabupaten dan tidak dimasukkan ke dalam struktur APBDes Desa Mekar Sari, melainkan dicatat sebagai kegiatan bantuan kabupaten (off budget desa) yang dilaksanakan di wilayah Desa Mekar Sari.
3. Disepakati agar anggaran tunda bayar dan kegiatan yang bersifat ganda (double kegiatan) diminimalisir serta disesuaikan kembali agar efektif, efisien, dan tidak tumpang tindih dengan kegiatan dari sumber dana kabupaten.
4. Kegiatan pelatihan BKBK (Bina Keluarga Balita dan Keluarga) yang semula direncanakan tahun ini ditunda pembayarannya, dan anggarannya dialihkan untuk kegiatan penegasan batas desa sebagai prioritas pembangunan tahun 2025.
5. Disepakati pula untuk melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdessus) guna membahas dan memberikan persetujuan kepada Kepala Desa (Kades) untuk melakukan pinjaman ke bank, sesuai ketentuan dan peraturan yang berlaku.
----------
Kesimpulan
Musyawarah Desa Perubahan APBDes Tahun 2025 berjalan dengan tertib, lancar, dan penuh partisipasi masyarakat.
Seluruh peserta menyetujui hasil keputusan Musdes ini sebagai dasar penyusunan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2025 serta tindak lanjut pelaksanaan kegiatan bantuan kabupaten di Desa Mekar Sari.