Pada hari Selasa, tanggal 11 November 2025, bertempat di Ruang Pelayanan Administrasi Terpadu (PATEN) Kantor Camat Kumpeh, telah dilaksanakan pertemuan terkait Penyimpanan Lahan Koperasi Desa Merah Putih yang berada di wilayah Kodim 0415/Jambi.
Pertemuan ini diadakan dalam rangka melakukan pendataan, klarifikasi, serta memastikan legalitas dan status pemanfaatan lahan dimaksud untuk kepentingan administrasi pemerintah dan kepastian hukum bagi pihak koperasi.
Kegiatan ini dihadiri oleh:
- Camat Kumpeh
- Perwakilan Kodim 0415/Jambi
- Ketua Koperasi Desa Merah Putih
- Perangkat Desa Merah Putih
- Babinsa dan Bhabinkamtibmas
- Staf Kecamatan Kumpeh
- Pihak-pihak terkait lainnya
Adapun hal-hal yang dibahas dalam pertemuan ini meliputi:
- Penjelasan mengenai posisi, batas, dan status lahan yang disimpan/dikelola oleh Koperasi Desa Merah Putih.
- Penyelarasan data antara pihak koperasi, pemerintah desa, kecamatan, dan Kodim 0415/Jambi.
- Pembahasan rencana pemanfaatan lahan ke depan agar tidak menimbulkan permasalahan hukum maupun administratif.
- Penegasan bahwa setiap kegiatan pemanfaatan lahan wajib berkoordinasi dengan pihak Kodim 0415/Jambi sebagai pemilik wilayah administrasi.
- Penyusunan rekomendasi tindak lanjut untuk penyeragaman dokumen.
Dari hasil pertemuan, disepakati beberapa hal sebagai berikut:
- Lahan yang menjadi objek pembahasan dicatat dan diklarifikasi ulang sesuai data awal pihak Kodim 0415/Jambi.
- Koperasi Desa Merah Putih wajib melengkapi dokumen pendukung terkait pengelolaan lahan dalam jangka waktu yang ditentukan.
- Pemerintah Desa Merah Putih bersama Kecamatan Kumpeh akan memberikan pendampingan administratif untuk memastikan kelengkapan berkas.
- Pertemuan lanjutan akan dijadwalkan setelah verifikasi data selesai dilakukan.
- Penutup